Dua Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung, Gamal Agussadi dan Leo Fatra Nugraha mengunjungi studio PRFM 107.5 News Chanel Bandung untuk menjadi narasumber pada program Bincang Pajak di Bandung (Jumat, 7/5). Program yang disiarkan secara langsung pada pukul 08:00 hingga pukul 09:00 WIB ini mengangkat tema "Pemberian Fasilitas Pajak Guna Penanganan Pandemi Covid-19”.

Pemerintah sampai dengan saat ini telah banyak mengeluarkan insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, salah satunya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Melalui PMK-239/PMK03/2020, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan untuk menjamin ketersediaan peralatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19,” jelas Leo mengenai latar belakang keluarnya PMK tersebut. Sementara itu, Gamal menjelaskan pihak-pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini diantaranya pihak tertentu seperti Badan/Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19, Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19 dan juga pihak lainnya.

“Pihak lain ini merupakan pihak selain Badan, Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit, yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19. Selain itu, Indutri Farmasi Produk Vaksin dan/atau Obat untuk penanganan pandemi Covid-19 juga menjadi pihak yang berhak mendapat insentif ini,” jelas Gamal lebih lanjut.

Kemudian, Leo kembali menjelaskan terkait objek yang mendapat fasilitas PMK ini diantaranya barang seperti obat-obatan, vaksin, peralatan pendukung untuk keperluan penangan pandemi Covid-19 dan juga jasa seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan secara terperinci jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan, diantaranya fasilitas Pajak Petambahan Nilai (PPN) seperti fasilitas tidak dipungut PPN atas impor Barang Kena Pajak (BKP) oleh pihak tertentu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak tertentu dan juga fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh pihak tertentu.

Selain itu ada juga fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) seperti fasilitas pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22 dan juga PPh Pasal 22 Impor. “Pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas PPh ini harus menyampaikan laporan realisasi melalui laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak,” imbuh Leo.

Pada PMK ini diatur juga mengenai perpanjangan pemberlakuan fasilitas PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020, sehingga berlaku dari 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Mengakhiri perbincangan, Gamal mengimbau kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini. “Bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan informasi dan panduan lebih lanjut,” pungkasnya.