Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang  melakukan kunjungan ke kantor CV Tunggal Putra Utama yang bertempat di BTN Tae Blok B No 15 Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Jumat, 9/4).

Kunjungan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus Aktivasi Akun PKP yang diajukan oleh CV Tunggal Putra Utama yang memilikii usaha di bidang konstruksi jalan raya. Kunjungan ini dilakukan oleh Dian Vitara Rachman pelaksana KP2KP Sengkang yang meninjau langsung lokasi usaha CV Tunggal Putra Utama.

Wajib Pajak (WP) yang wajib dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan batasan tertentu. Selain itu PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset 4,8 miliar selama satu tahun buku. Namun bagi para pengusaha kecil ini tetap diperbolehkan untuk dikukuhkan menjadi PKP jika mereka mengajukan permohonan ke Kantor Pajak.

“Saya ingin mengajukan permohonan Pengukuhan PKP karena banyak kerja sama dengan instansi daerah di Kabupaten Wajo yang mengharuskan rekanan memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP,” ungkap Andi Arnan Direktur CV Tunggal Putra Utama pada saat memberikan alasan pengajuan permohonan PKP kepad petugas.