
Lebih dari 200 peserta mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemblokiran Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank yang diselenggarakan atas kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Balikpapan (Rabu, 14/4).
FGD diikuti oleh perwakilan Bank Persepsi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, OJK, BPPK, dan DJP mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.30 WITA.
Plt. Kepala BDK Balikpapan Boy Azhar membuka kegiatan dan memberikan kata sambutan kepada seluruh peserta. “Kegiatan FGD ini merupakan bentuk sinergi antara BPPK, DJP, dan OJK. Diharapkan sinergi seperti ini seterusnya akan terus berlangsung,” tutur Boy.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan menyampaikan keynote speech-nya pada acara ini. Max menjelaskan bahwa kegiatan FGD tersebut bertujuan untuk menyeleraskan pemahaman tentang tahapan penagihan pajak khususnya tahap pemblokiran, sehingga masing-masing dapat menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diskusi pada kesempatan tersebut dipandu oleh Widyaiswara Madya Pusdiklat Pajak Hotmian Helena S. Helena memandu diskusi antara peserta dengan dua narasumber dari DJP dan OJK yaitu Kepala Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kuntati Listyawati dan Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Bank Umum-DPNP Otoritas Jasa Keuangan Patricia.
Dengan adanya FGD ini, penyelenggara acara berharap dapat memberikan pemahaman yang sama tentang tindakan penagihan pajak untuk mewujudkan pembangunan Indonesia melalui melalui sumber dana dari pajak.
- 50 views