Semarang, 26 April 2021--Tim Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan buron penggelapan pajak, tersangka DF, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 15/4). Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, tersangka DF ditangkap oleh penyidik di daerah Majalengka, Jawa Barat. DF diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan membuat faktur pajak palsu secara sengaja. Sejak Juli 2010 hingga November 2014, tersangka DF telah menjual faktur pajak palsu senilai lebih kurang Rp10,5 miliar ke beberapa perusahaan di Semarang.
Penyidik menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari ditemukannya faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak palsu yang beredar di wilayah Semarang dan sekitarnya pada tahun 2017. Penyidik kemudian melakukan penyidikan terhadap DF yang merupakan warga Tangerang.
Karena sempat tidak diketahui keberadaannya, penyidik memasukkan DF dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun.
DF dijerat dengan pasal 39A Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
DF terancam pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Saat ditemui secara terpisah, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Muhammad Hanif Arkanie menyatakan apresiasinya kepada tim penyidik atas keberhasilannya dalam menciduk tersangka pembuat faktur pajak palsu. “Cepat atau lambat penggunaan faktur pajak palsu pasti akan terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur palsu agar segera mengentikan tindakan tersebut,” imbuhnya.
Penyidikan tindak pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum melangsungkan penyidikan, DJP terlebih dahulu melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan pemeriksaaan bukti permulaan.

- 708 views