Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan verifikasi lapangan wajib pajak perdagangan material bangunan di Malinau Kota, Malinau (Selasa, 16/3).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dan Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana KP2KP Malinau pada pukul 09.00 WITA.
Telah aktif sejak tahun 2018, Ia menjelaskan bahwa tujuan mengajukan pendaftaran menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena sudah memenuhi syarat untuk menjadi PKP dan menerbitkan faktur pajak.
Kegiatan verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak benar-benar melaksanakan kegiatan usaha di lokasi yang telah terdaftar. Andika Setiawan juga menginformasikan bahwa setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dari sebelumnya.
Hak dan kewajiban perpajakan yang dimaksud antara lain memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) terutang, melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN, dan juga menerbitkan faktur atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- 30 views