Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengadakan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Mukomuko (Rabu, 7/4). Kegiatan ini dilaksanakan berkerja dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko. Para Perwakilan dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko hadir pada kegiatan tersebut di aula KPPN Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu.

Pada acara tersebut, KP2KP Mukomuko  memberikan materi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan bendahara pemerintah yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto yang menjadi narasumber mengingatkan bahwa aspek perpajakan merupakan komponen yang sangat penting dalam penerimaan negara. Ia juga menjelaskan seberapa besar peran para bendahara pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menghimpun penerimaan pajak.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa perpajakan ini merupakan aspek penting dalam penerimaan negara. Dari penerimaan pajak beberapa sektor di Kabupaten Mukomuko, peran penerimaan sektor administrasi pemerintahan adalah sebesar 17,46%,” jelas Tomi.

Tomi juga mengimbau kepada seluruh satker agar segera melakukan pembaharuan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi. Menurutnya, masih banyak ditemukan data instansi di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang data penanggungjawabnya tidak lengkap. Hal ini dikarenakan pergantian jabatan pengurus di setiap instansi, namun setelah pergantian tersebut tidak dilakukan pembaharuan data NPWP.

“Kami juga minta kepada bapak ibu perwakilan instansi apabila terjadi pergantian jabatan agar segera melakukan perubahan data atau pembaruan data NPWP ke KP2KP, karena jika tidak data yang ada di kami menjadi tidak valid. Seperti nama dan nomor telepon bendahara atau penanggungjawab yang ternyata sudah ganti,” tambah Tomi.

Selain itu, Tomi juga menjelaskan mengenai jenis-jenis pajak yang dikenakan bendahara pemerintah dan alur kewajiban perpajakan yang harus dilakukan bendahara instansi. Para bendahara pemerintah harus menghitung pajak yang harus mereka bayar untuk setiap transaksi yang menggunakan dana DAK dengan tarif sesuai jenis pajaknya. Untuk pembayaran atau penyetoran pajak, Tomi mengarahkan agar setiap bendahara membuat biling menggunakan e-Billing di djponline.pajak.go.id, kemudian melaporkannya setiap bulan agar tidak mengalami keterlambatan.