
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengevaluasi implementasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta (Kamis, 25/3).
Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur I Kementerian Keuangan Lucia Widiharsanti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (D)JP Jawa Tengah II, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), seluruh Kepala KPP Pratama se-Solo Raya, Rahmadi dan Junaidi Purnomo selaku Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengan II.
“TPA Modul RAS ini diimplementasikan karena adanya kebutuhan akan pelaporan keuangan yang real time dan memberikan data yang akurat, terintegrasi, dan berkesinambungan,” kata Sumiyati
TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.
Sumiyati berharap keberadaan TPA Modul RAS dapat mewujudkan data yang “bersalaman” dengan aplikasi lain dalam penyusunan laporan keuangan yang valid dan akuntabel serta mengurangi penyisihan piutang tak tertagih dalam laporan keuangan.
Dengan pemonitoran dan evaluasi ini, KPP Pratama Surakarta berharap dapat mewujudkan proses bisnis perpajakan yang lebih baik dan optimal.
- 59 views