
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat Efendi Pinem beserta jajarannya melakukan audiensi bersama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (Kamis, 4/3). Pertemuan kedua belah pihak dilangsungkan di ruang pertemuan Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Kota Balikpapan.
Dalam kesempatan ini, Rizal Effendi melakukan pelaporan SPT Tahunan e-Filing dengan asistensi dari pihak DJP. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan dan memberikan teladan kepada masyarakat.
Selain audiensi untuk meningkatkan sinergi antara DJP dan Pemerintah Kota Balikpapan serta membangun hubungan kerjasama yang produktif antara kedua belah pihak, pada kesempatan tersebut Rizal Effendi turut menyampaikan pesan video imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Melalui pesan video, Rizal menerangkan mengenai urgensi pajak bagi pembangunan negara. Oleh sebab itu, perlu bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran akan pemenuhan kewajiban perpajakannya. “Pajak merupakan sumber dana terbesar untuk membiayai pembangunan. Membayar pajak dan melaporkan pajak menjadi kewajiban kita bersama,” ujarnya.
Rizal menambahkan bahwa walaupun di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, lapor SPT Tahunan e-Filing dapat dilakukan secara online sehingga dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan kemudahan akses yang difasilitasi oleh DJP. “Mari, saya mengajak saudara untuk segera lapor SPT melalui e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2021 (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi). Pajak kuat, Indonesia maju!” tutupnya.
- 22 views