
Sekretariat DPRD Kota Semarang mengikuti sosialisasi tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 bagi anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Semarang (Rabu, 7/4). Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak secara daring ini dihadiri oleh 256 peserta dari seluruh Indonesia.
Neil Maldrin Noor, Direktur P2Humas DJP dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman para anggota DPR dalam pengaplikasian pemotongan PPh Pasal 21 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang membutuhkan pendampingan mengenai pemotongan PPh Pasal 21, para anggota dewan dapat menghubungi Account Representative masing-masing," ungkap Neli Maldrin. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kantor Pusat telah mengadakan diseminasi kepada seluruh KPP dalam rangka menetapkan tata cara pemotongan PPh Pasal 21.
Selama kurang lebih dua jam Carolina Candri Prihandinisari, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I menjelaskan secara detail materi kewajiban pemotongan dan objek pemungutan PPh Pasal 21 bagi para anggota dewan. "Para anggota DPR dan DPRD bukan merupakan pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya. Oleh karena itu, tata cara pemotongan PPh Pasal 21 tidak dapat menggunakan tarif final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.
Merujuk aturan tersebut, Carolina menjawab berbagai macam pertanyaan peserta mengenai teknis pemotongan PPh 21. Ia kembali menegaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh anggota dewan baik yang sifatnya teratur atau tidak teratur (penghasilan masa reses), tarif pemotongan tidak menggunakan tarif PPh final, melainkan tarif pajak progresif. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252 /PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
- 38 views