Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon menggelar Edukasi Perpajakan mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak UMKM Baru (Selasa, 16/3). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang penyuluhan KP2KP Tomohon.

Peserta yang hadir adalah Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang terdaftar di tahun 2020. Sebelum memasuki ruangan, peserta diwajibkan untuk memakai masker dan mencuci tangan.

Kegiatan ini diawali dengan doa bersama kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, dilanjutkan sambutan dari Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos. Binsar mengapresiasi antusiasme peserta yang hadir di kegiatan ini. Tidak lupa juga ia berpesan kepada seluruh peserta untuk memperhatikan apa yang disampaikan oleh pemateri. “Silakan bapak dan ibu untuk menyimak materi ini karena ini terkait hak dan kewajiban bapak dan ibu sebagai wajib pajak,” tuturnya.

Materi yang disampaikan adalah materi mengenai penghitungan pajak menggunakan tarif final 0,5%, penyetoran pajak menggunakan kode billing, sampai dengan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, diingatkan juga kepada wajib pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajaknya.

Setelah mendapat materi dari penyuluh, peserta kemudian diarahkan untuk melakukan pelaporan di loket TPT. Peserta sangat antusias karena ini merupakan kali pertama mereka dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Ke depannya, KP2KP Tomohon berharap peserta yang sudah mengikuti kegiatan kali ini dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Tomohon.