
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Jumat, 19/3).
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Hantriono Joko Susilo mengatakan, Sulawesi Selatan merupakan kota keempat dari penyelenggaraan Gelar Wicara (Talk Show) UU Cipta Kerja Klaster Berusaha di Bidang Perpajakan. "Ini merupakan penyelenggaraan yang keempat setelah Semarang, DKI Jakarta, dan Kota Bandung,” ujarnya.
“Dengan diterbitkan UU Cipta Kerja ini, utamanya klaster berusaha di bidang perpajakan, Kementerian Keuangan berusaha memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU ini yang mulai berlaku sejak 2 November 2020,” tambah Hantriono dalam sambutannya.
Berbeda dari tiga kota sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut kedatangan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Amir Uskara bersama dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI Febrio Nathan Kacaribu dan tim dari DJP.
Andi Sudirman mengapresiasi hadirnya wakil rakyat dan Kepala BKF dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan. “Kegiatan seperti hari ini sebenarnya menjadi harapan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Andi, UU Cipta Kerja adalah kebijakan yang tepat untuk menghadapi krisis ekonomi di tengah pandemi. Masyarakat membutuhkan kepastian pemerintah untuk melindungi kesehatan, memulihkan perekonomian, dan memberikan perlindungan sosial.
Bahkan, sebagai seorang profesional yang telah malang-melintang di dunia swasta, Andi Sudirman mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja membawa dampak positif bagi masyarakat. “Banyak perubahan dan lompatan besar yang kita lakukan lewat UU Cipta Kerja ini. Saya melihat pajak yang semakin baik dilihat dari sistemnya yang semakin profesional dan transparan,” tambahnya.
Andi Sudirman juga berharap dengan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan ini dapat mendorong perekonomian di Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo menginginkan tata kelola pemerintahan lebih simpel agar terwujud efektivitas dalam bekerja. “Beliau pola berpikirnya jauh, inginkan kemudahan investasi bagi pengusaha, pemerintahan yang langsung ke sasaran, serta pelayanan publik,” pungkas Andi Sudirman.
Sementara itu, hal senada dituturkan oleh wakil rakyat dari Sulawesi Selata M. Amir Uskara yang menyatakan bahwa hadirnya UU ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan.
“UU ini kita tetapkan untuk menghilangkan tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan. Nantinya, pengusaha tidak ada lagi yang mengalami kesulitan saat meminta perizinan yang mana sebelumnya (sebelum UU Cipta Kerja terbit) memerlukan waktu yang panjang,” jelasnya saat menceritakan mekanisme penetapan UU Cipta Kerja di DPR RI.
“Terjadi perdebatan saat proses perumusan UU karena ketidaktahuan masyarakat. Jadi sebenarnya apabila masyarakat paham, akhirnya mereka akan mendukung apa yang telah dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR RI,” tambah Amir.
UU Cipta Kerja adalah pembangkit optimisme di masa pandemi. Adanya kemudahan berusaha, akan membuat perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi menjadi bergairah dan kembali pulih. Namun, optimisme ini harus dibarengi dengan tetap menjaga disiplin protokol kesehatan. Tentu kita tidak ingin kasus yang sudah mengalami tren penurunan menjadi naik dan tidak terkendali.
Di sisi lain, Direktur P2Humas Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa Gelar Wicara UU Cipta Kerja ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk terus memperluas Jaringan Pola Kemitraan kepada pengampu kepentingan baik internal dengan menggandeng BKF dan Eksternal kepada DPR RI dan Pemprov Sulawesi Selatan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 55 views