Instruksi Dirjen Pajak
INS-04/PJ/2014
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-04/PJ/2014
TENTANG
PENYELESAIAN PENUGASAN PEMERIKSAAN TERKAIT DALUWARSA PENETAPAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
Dalam rangka menyelesaikan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terkait penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1), Pasal15 ayat (1), Pasal II angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan mempertimbangkan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan ini memberi instruksi
|
||||||||
| Kepada | : |
1. 2. |
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak |
|||||
| di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak | ||||||||
| Untuk | : | |||||||
| KESATU | : | Kepala Kantor Pelayanan Pajak | ||||||
|
a. |
Meneliti dan memastikan kebenaran data instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan/Surat Perintah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan pada menu Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak (ALPP) untuk Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang telah daluwarsa penetapan dan sampai dengan tanggal instruksi ini belum diselesaikan.
|
|||||||
| b. |
Atas instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, diselesaikan dengan membuat LHP Sumir berdasarkan instruksi ini paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
|
|||||||
| c. |
Atas instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk dibatalkan berdasarkan instruksi ini.
|
|||||||
| d. |
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pembatalan instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan diterima dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, memastikan kebenaran update pembatalan penugasan pada menu ALPP.
|
|||||||
| KEDUA | : | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak | ||||||
| a. |
Melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan terhadap instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a yang belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan.
|
|||||||
| b. |
Menyampaikan surat pembatalan instruksi/persetujuan/penugasan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya instruksi ini.
|
|||||||
| KETIGA | : |
Melaksanakan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
|
||||||
|
lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
|
||||||||
| Salinan lnstruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | ||||||||
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
Direktur Peraturan Perpajakan I;
Direktur Peraturan Perpajakan II;
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; dan
Direktur lntelijen dan Penyidikan.
|
|||||||
|
|
Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 |
|||||||
| Kp.:PJ.042/PJ.0421 | ||||||||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan