Peraturan Menteri Keuangan
      
            234/PMK.01/2015
      
  Tanggal Peraturan
              
				![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
  | 
		|||||||||||||||||||||||
| 
				 
							PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  
						
							NOMOR 234/PMK.01/2015 
						
							TENTANG  
						
							 ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN 
						DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
						MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
				 | 
		|||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | a. | bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; | ||||||||||||||||||||
| b. | bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/3707/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015; | ||||||||||||||||||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; | ||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); | ||||||||||||||||||||
| 2. | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); | ||||||||||||||||||||||
| 
				 MEMUTUSKAN:  | 
		|||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : | 
				 
						PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN. 
				 | 
		|||||||||||||||||||||
| UNTUK MELIHAT ISI PMK NOMOR 234/PMK.01/2015 KLIK LAMPIRAN | |||||||||||||||||||||||
				
 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1926  | 
		|||||||||||||||||||||||
Status Peraturan
              Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
          Kategori Peraturan
          
      
        