PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08/PMK.04/2007
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA
EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
||
a.
|
bahwa pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tercantum untuk tahun 2004 sampai dengan tahun 2006
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), perlu menegaskan penetapan tarif Bea Masuk untuk tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005, tetap diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 2007;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Indonesia-China Free Trade Area (FTA);
|
|
|
||
Mengingat :
|
||
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Asociation Of South East Asian Nations And The People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
|
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.010/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005;
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
MEMUTUSKAN :
|
||
|
||
Menetapkan :
|
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE (FTA).
|
||
|
||
Pasal 1
|
||
Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. |
||
|
||
Pasal 2
|
||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
Pasal 3
|
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. | ||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
Ditetapkan di Jakarta ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |