MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 35/PMK.010/2006
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUJK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri akumulator listrik, dipandang perlu untuk memberikan keringanan Bea Masuk atas impor bahan baku pelat untuk industri akumulator listrik; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Pelat Untuk Industri Akumulator Listrik; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20 / P Tahun 2005; |
||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang; |
||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
||
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Terhadap impor bahan baku pelat untuk pembuatan akumulator listrik yang termasuk dalam pos tarif 8507.90.19.00, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). |
|||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
Permohonan keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. |
|||
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
|||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2006 MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI |