MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 34/ PMK.010/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN PERALATAN
PRODUKSI FILM UNTUK INDUSTRI PERFILMAN NASIONAL
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri perfilman di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku dan peralatan produksi film; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku dan Peralatan Produksi Film untuk Industri Perfilman Nasional; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3541); |
|
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN PERALATAN PRODUKSI FILM UNTUK INDUSTRI PERFILMAN NASIONAL. |
||
|
|
Pasal 1 |
||
|
|
Atas impor bahan baku dan peralatan produksi film sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). |
||
|
|
Pasal 2 |
||
|
|
Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. |
||
|
|
Pasal 3 |
||
|
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 5 |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 19 April 2006 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |