Padang, 13 Januari 2021 – Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi (Kanwil DJP Sumbarja) Lindawaty menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Tahun 2020 adalah tahun yang sulit, wabah Covid-19 yang semula merupakan bencana pada sektor kesehatan ternyata sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas kegiatan usaha secara nasional tidak terkecuali di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.

Namun demikian kondisi ini tidak mengurangi upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumbarja untuk mengamankan target penerimaan dan kepatuhan yang telah ditetapkan sehingga Kanwil DJP Sumbarja dapat merealisasikan penerimaan Pajak yang lebih tinggi daripada penerimaan Pajak Nasional yaitu sebesar 91,49% dibandingkan dengan rata-rata capaian nasional sebesar 89,33%.

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumbarja sampai dengan 31 Desember 2020 berhasil mencapai realisasi sebesar Rp8,23 triliun atau 91,49% dari target penerimaan Pajak tahun 2020 sebesar Rp8,99 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar minus 10,18% dari capaian penerimaan tahun sebelumnya. Realisasi ini terdiri dari Penerimaan Pajak Voluntary Payment sebesar Rp6,91 triliun dan Realisasi Kegiatan Effort sebesar Rp1,32 triliun berupa kegiatan Pengawasan, Ekstensifikasi, Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan.

Penerimaan Pajak Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp3,92 triliun atau 85,42% dari target Rp4,59 triliun dan turun 13,96% dari penerimaan Pajak Tahun 2019 sebesar Rp4,56 triliun. Sedangkan penerimaan pajak 2020 di Provinsi Jambi sebesar Rp4,30 triliun atau tercapai 94,93% dari target Rp4,53 triliun dan turun 6,42%, dari penerimaan Tahun 2019 sebesar Rp4,59 triliun.

Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi didominasi oleh Tiga Sektor Utama yaitu sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor,Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib, dan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi dengan total kontribusi sebesar 63,4%.

Terdapat empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumbarja yang realisasi penerimaan pajaknya melebihi target yaitu : 
•    KPP Pratama Bangko dengan capaian 108,59%, 
•    KPP Pratama Jambi Telanaipura dengan capaian 105,48%, 
•    KPP Pratama Kuala Tungkal dengan capaian 105,20%, dan 
•    KPP Pratama Padang Dua dengan capaian 100,2%. 

Target Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2020 adalah sebanyak 457.236 SPT atau 80% dari jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 571.545 WP. Realisasi penyampaian SPT tahun 2020 adalah sebanyak 462.797 SPT atau 101,22% dari target penyampaian SPT. 

Upaya Penegakan Hukum yang dilakukan Kanwil DJP Sumbarja selama tahun 2020 antara lain dilakukan melalui proses Pemeriksaan Khusus sebanyak 484 wajib pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan sebanyak 10 wajib pajak, Proses Penyidikan sebanyak 6 wajib pajak dan proses Penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 2 wajib pajak serta penyerahan tersangka atas tindak pidana perpajakan sebanyak 1 wajib pajak.

Di tahun 2020, sebagai respons atas pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan fasilitas berupa Insentif Perpajakan bagi wajib pajak terdampak Covid-19. Realisasi pemanfaatan insentif perpajakan per jenis pajak yaitu PPh pasal 21 DTP sebanyak 1.385 wajib pajak dengan nilai sebesar 27.7 miliar, PPh Final WP UMKM Ditanggung Pemerintah sebanyak 3.754 wajib pajak dengan nilai sebesar 11,6 miliar, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 14 wajib pajak dengan nilai sebesar 401 juta, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% sebanyak 694 wajib pajak dengan nilai sebesar 92,3 miliar, serta Percepatan Pengembalian Pendahuluan PPN bagi PKP beresiko rendah dengan nilai sebesar 182 miliar. 

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengeluarkan kebijakan berupa Program Penghapusan Sanksi Administrasi bagi wajib pajak yang menyetorkan kekurangan pembayaran pajak melalui pembetulan SPT dan/atau wajib pajak yang melunasi sisa pokok tunggakan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak di Tahun 2020. Wajib pajak yang memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi sebanyak 358 WP dengan jumlah pajak yang disetorkan sejumlah Rp176,8 miliar yang terdiri atas 228 WP Sumatera Barat dengan jumlah pajak yang disetorkan sebesar Rp96,29 miliar dan 130 WP Jambi dengan jumlah yang disetorkan sebesar Rp80,52 miliar. 

Apabila dibandingkan antara realisasi penerimaan Pajak Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp3,92 Triliun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se-Provinsi Sumatera Barat 2020 sebesar Rp28,83 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp5,23 triliun (18,17%), Dana Perimbangan sebesar Rp20,60 triliun (71,48%) dan Lain Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp2,98 triliun (10,35%) dan realisasi penerimaan Pajak Tahun 2020 di Provinsi Jambi sebesar Rp4,30 triliun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se-Provinsi Jambi 2020 sebesar Rp20,04 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,06 triliun (18%), Dana Perimbangan sebesar Rp13,80 triliun (67%) dan Lain Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp3,17 triliun (15%) maka dapat dilihat bahwa kemampuan daerah untuk membiayai kegiatan operasionalnya masih mangandalkan Dana Transfer dari Pusat ke Daerah. 

Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pengampu kepentingan akan terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi Tahun 2021 ini, realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumbarja dapat lebih baik lagi sehingga dapat meningkatkan Dana Transfer dari Pusat ke Daerah. Mengingatkan kembali kepada wajib pajak untuk segera menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan dengan penuh Integritas dan Profesional, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2020. Dengan penghargaan ini diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berkontribusi dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju