Sejalan dengan pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019, Kanwil DJP Jakarta Selatan II dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Prov. DKI Jakarta di Jakarta Selatan (Jumat, 22/1).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto bersama beberapa pejabat Eselon III mendampingi petugas pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Prov. DKI Jakarta Henny Yusfida dan tim, untuk melakukan pengecekan di setiap ruang kerja termasuk ruang rapat dan aula. Hasil pemeriksaan dinyatakan tidak ditemukan melakukan pelanggaran PSBB yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- 67 views