Dalam rangka pemenuhan target penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb tahun 2020, KP2KP Malinau gencar melakukan kunjungan langsung kepada wajib pajak UMKM untuk menemukan pemilik usaha baru yang sudah mulai berjalan. KP2KP Malinau melaksanakan kegiatan tersebut di beberapa desa diantaranya Desa Malinau Hulu, Kuala Lapang, Malinau Kota, dan Malinau Seberang, Malinau (Selasa, 1/12). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 14.00 WITA ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh KP2KP Malinau.

Adapun yang termasuk dalam kriteria wajib pajak UMKM yang atas penghasilan dari kegiatan usahanya dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melihat potensi yang ada di tiga kecamatan tersebut dan mulai banyak bermunculan UMKM baru jika dibandingkan 2-3 tahun yang lalu, mendorong Tim Penyuluh KP2KP Malinau untuk terus giat menyosialisasikan kewajiban perpajakan terkait PPh Final UMKM. Tak hanya demi meningkatkan penerimaan negara serta kepatuhan wajib pajak UMKM saja, tetapi juga untuk menanamkan kesadaran kepada wajib pajak bahwa membayar pajak juga merupakan sumbangsih yang besar dalam upaya gotong royong memajukan perekonomian negara.