Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi satuan kerja pemerintah bagi instansi pemerintah daerah yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur (Senin,14/12). Kegiatan yang dilangsung secara daring di Kota Denpasar ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengingatkan kembali kewajaiban perpajakan sekaligus mengingatkan batas akhir pelaporan perpajakan untuk tahun pajak 2020.

Adapun materi yang disampaikan adalah ketentuan terkait PMK No 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (PMK 231) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai).

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara daring dengan penekanan materi pada penjelasan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagaimana tercantum dalam PMK 231 dan perubahan mendasar ketentuan yang diatur dalam UU Bea Meterai. Sosialisasi tersebut juga sekaligus mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu segera dilakukan pada tahun 2020 mengingat Bulan Desember 2020 tinggal beberapa minggu lagi. Hal ini dilakukan agar kewajiban perpajakan dapat segera dilaksanakan dan jika ada permasalahan, segera dapat disampaikan untuk dicarikan solusinya.

Pihak KPP Pratama Denpasar Timur berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan peraturan pemerintah secara berkesinambungan dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk mensukseskan keberhasilan dari kebijakan ini.