
Kantor, Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta berkesempatan melakukan edukasi perpajakan kepada para Apoteker dan pemilik usaha Apotek melalui kegiatan Konferensi Cabang dan Webinar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kutai Timur (Minggu, 13/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, diikuti oleh 200 peserta yang berdomisili di Kabupaten Kutai Timur.
Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto menjadi narasumber edukasi perpajakan ini dengan memaparkan materi perpajakan Wajib Pajak Apoteker. Dalam kesempatan ini, Ricky fokus menjelaskan aspek perpajakan apoteker dan pemilik apotek untuk memberikan pemahaman yang mendalam terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya, seperti pembayaran dan pelaporan pajak. Ricky juga berkesempatan menjelaskan sedikit materi klaster perpajakan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya bagi pelaku usaha apotek dengan omset diatas Rp4.800.000.000,- setahun. Pelaku usaha tersebut diminta untuk mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (PP) IAI Nurul Falah Eddy Pariang yang turut hadir dalam kegiatan ini mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Sangatta atas kerja samanya dalam mengedukasi para peserta dalam hal perpajakan. Pihak KP2KP Sangatta berharap melalui kegiatan edukasi ini, dapat menambah pemahaman apoteker di Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat.
- 64 views