Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro memberikan kuliahmateri perpajakan pada 21 mahasiswa jurusan akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cendekia Bojonegoro (STIEKIA) di Kampus STIE Cendekia Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro (Rabu, 16/12). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang implementasi inklusi kesadaran pajak pada Perguruan Tinggi antara Kanwil DJP Jawa Timur II dengan STIEKIA Bojonegoro.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bojonegoro Untung Purwadiansah menyampaikan paparan mengenai kondisi perekonomian di Indonesia saat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan manfaat pajak untuk pembangunan bangsa, terlebih saat ini negara butuh biaya yang sangat besar untuk penangangan dan penanggulangan Covid-19.

Selanjutnya, disampaikan dengan menarik oleh Account Representative Tikno Suhendro materi tentang insentif pajak untuk mendukung UMKM di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan PMK-110/PMK.03/2020. Pada kesempatan tersebut disampaikan bagaimana cara memanfaatkan insentif pajak, siapa penerima insentif, dan bagaimana cara pemberian insentif.

Tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Bojonegoro berharap kegiatan inklusi kesadaran pajak pada perguruan tinggi ini dapat mengedukasi calon wajib pajak untuk kemudian menjadi wajib pajak yang patuh di kemudian hari.