
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, DJPK dan Pemkab Melawi di Ruang Aula lt. 3 Gedung KP2KP Nanga Pinoh, Nanga Pinoh (Selasa, 24/11).
Rapat koordinasi dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Melawi, di antaranya KPP Pratama Sintang, KP2KP Nanga Pinoh, Asisten I dan Asisten III Sekretariat Daerah Kab. Melawi, DPMPTSP Kab. Melawi, BPKAD Kab. Melawi, Inspektorat Kab. Melawi, Bapenda Kab. Melawi dan Pemerintah Daerah Kab. Melawi.
Acara rapat dibuka dengan sambutan dari kepala KPP Pratama Sintang Dudung Kurniawan. Dalam sambutannya ia berpesan bahwa DJP dan pemkab Melawi perlu mengoptimalkan kerja sama untuk mendukung tercapainya tujuan PKS ini yakni pengamanan penerimaan baik penerimaan pusat maupun penerimaan daerah, dalam pelaksanaan PKS ini harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sambutan juga diberikan oleh Imansyah selaku perwakilan dari pemkab Melawi. "Saya mau mengucapkan terima kasih kepada DJP atas kerja sama ini. Saya juga berharap DJP membantu kami dalam pengawasan serta mengoptimalkan penerimaan pusat dan penerimaan daerah," ujar Imansyah.
Kepala KP2KP Dedy Agus Prabowo memimpin rapat kali ini. Dedy mengajak seluruh peserta membahas pasal-pasal penting yang ada di dalam perjanjian kerja sama kali ini dan mendiskusikan pasal per pasal untuk memperjelas pokok dari kerja sama antara DJP dan pemkab Melawi.
- 53 views