
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Batam Utara dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun menjadi salah satu narasumber dalam acara Kegiatan Diseminasi Layanan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kepulauan Riau di Hotel Da Vienna Boutique Batam (Kamis, 12/11).
Mengusung tema tema “Penerapan Kebijakan Beneficial Ownership dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”, kegiatan ini diikuti oleh para notaris di sekitar Kota Batam, pelaku usaha, aparat penegak hukum, perwakilan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan para stakeholder terkait lainnya.
“Dengan diseminasi ini diharapkan para stakeholder memiliki pemahaman dan semangat yang sama untuk menerapkan kebijakan Beneficial Ownership dalam upaya pencegahan kejahatan pencucian uang, terorisme, dan pemberantasan korupsi serta optimalisasi penerimaan pajak,” tegas Darsyad, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau pada saat membuka acara.
Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (Suwarsono, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dan Heri Wahyu Wijaya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Batam Utara) mengenai Beneficial Ownership (BO) dalam perpajakan, di antaranya tentang konsep BO yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang PPh dan current issue tax treaty khususnya yang banyak terjadi di Batam.
Sedangkan dua narasumber lainnya dari Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM, melalui media telekonferensi, menyampaikan tentang kewajiban pelaporan pemilik manfaat oleh korporasi dan tata cara penyampaian informasi dan perubahan pemilik manfaat korporasi melalui AHU online. Setelah pemaparan dari para narasumber, dilanjutkan dengan diskusi yang disambut dengan antusias oleh para peserta.
- 129 views