
Kantor Wilayah Jawa Tengah II kembali mengadakan sosialisasi perpajakan kepada para wajib pajak melalui acara gelar wicara (talkshow) di radio di Solo (Kamis, 12/11). TA Radio dengan frekuensi 103.5 FM dipilih karena mempunyai jangkauan yang luas yaitu area Solo Raya sampai wilayah Wonogiri dan dapat didengar dengan layanan streaming. Ada dua sesi yang disampaikan oleh Sulistyani Ambarsari dan Yuniar Karina mewakili tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II dari pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB
Pada sesi pertama Ambar menyampaikan pengantar materi terkait pajak pusat dan daerah. Materi ini kembali disampaikan karena masih banyak masyarakat yang rancu tentang jenis-jenis pajak, dan Kanwil DJP Jawa Tengah II serta unit vertikal di bawahnya merupakan instansi pemerintah yang mengelola pajak pusat antara lain: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPN BM), Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) sektor P3, serta Bea Meterai. Sedang pajak daerah contohnya adalah PBB sektor P2, BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, dll,” kata Ambar.
Pada sesi kedua Yuniar Karina menyampaikan materi mengenai insentif pajak. "Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah hadir dengan memberikan enam macam insentif dimulai dari: PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak yang menyampaikan restitusi PPN paling banyak 5 miliar rupiah dan semua insentif ini diberikan sampai dengan bulan Desember 2020," kata Yuniar kepada pendengar.
"Regulasi yang dikeluarkan pemerintah mulai PMK-86/PMK.03/2020 pengganti PMK-44/PMK.03/2020 dan yang terbaru PMK-110/PMK.03/2020 tentang wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pajak ini," imbuh Yuniar.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan PMK-143/PMK.03/2020 pengganti PMK-28/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Ambar dan Yuniar sebelum menutup gelar wicara kembali mengingatkan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif agar menyampaikan laporan realisasi melalui laman situs web www.pajak.go.id di menu e-Reporting dan bagi yang belum untuk segera memanfaatkan insentif ini. Selain itu, kepada wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai insentif ini maupun pelayanan pajak lainnya, pada masa pandemi Covid-19 ini dapat berkonsultasi secara daring ke Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama dengan saluran yang telah disediakan antara lain melalui sarana WA Chats, email, telepon, surat, dan layanan tatap muka dengan pembatasan pengunjung setiap harinya.
- 46 views