Dalam rangka memaksimalkan kinerja guna memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyelenggarakan Rapid Test Covid-19 bekerja sama dengan Laboratorium Parahita. Rapid Test Covid-19 yang diselenggarakan di Aula Lantai 9 Gedung Pulomas Office ini diikuti oleh seluruh pegawai, security, office boy, dan cleaning service di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur (Rabu, 14/10). Tes tersebut bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan pegawai sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
Metode Rapid Test Covid-19 yang digunakan adalah tes serologi antibodi SARS-CoV-2 berbasis laboratorium, tes untuk mendeteksi antibodi baik Imunoglobulin M (IgM) dan Imunoglobulin G (IgG) terhadap SARS-CoV-2 dalam darah. Cara mendeteksinya dilakukan dengan mengambil darah pasien dan dimasukkan ke tabung darah untuk diproses di laboratorium. Hasil dari tes serologi ini bisa reaktif dan non reaktif. Jika dinyatakan reaktif, pegawai perlu melakukan isolasi mandiri dan melanjutkan tes PCR untuk memastikan positif atau negatif Corona. Hal ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk mengurangi dan memutus penyebaran virus Covid-19.
- 4 views