KPP Pratama Karawang Utara memberikan peyuluhan kewajiban perpajakan untuk Bendahara Pemerintah di wilayah Kabupaten Karawang (Rabu, 14/10). Kegiatan yang diprakarsai oleh BKPSDM Kabupaten Karawang, dilangsungkan di Kampus Balai Diklat BKPSDM dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan.

Penyuluh KPP Pratama Karawang Utara Kukuh Wahyu Nugroho, menjelaskan secara lengkap kewajiban perpajakan untuk Bendahara Pemerintah mulai dari PPh Pasal 21, 22, 23, 4 (2), PPN hingga Bea Meterai. Kukuh juga menjelaskan tata cara penyetoran dan pelaporan pajaknya, serta menjelaskan aturan terkait Insentif Pajak di masa Pandemi Covid-19, seperti Peraturan Menteri Keuangan PMK 110/PMK.03/2020 dan PMK 143/PMK.03/2020.

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM Saeful Muhtadin berharap dengan adanya kegiatan pelatihan ini Bendahara-bendahara Pemerintah Kabupaten Karawang dapat lebih memahami kewajiban perpajakan agar tidak terjadi kesalahan untuk menghindari sanksi atau denda. Saeful juga ingin Bendahara Pemerintah dan KPP Pratama Karawang Utara dapat bersinergi lebih erat lagi untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah maupun secara Nasional.