
Kanwil DJP Jawa Tengah II bekerja sama dengan Tax Center ITB AAS dan KPP Pratama Sukoharjo memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada UMKM di Aula Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri (Rabu, 21/10). Kegiatan ini diisi dengan materi seputar pengenalan pajak, cara mendaftarkan NPWP, cara membuat billing pajak, penghitungan PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga diskusi tanya jawab seputar pajak.
Pada kegiatan ini materi diberikan oleh dua orang narasumber, pertama oleh Arif Wahyudin yang merupakan Tim Penyuluh sekaligus Account Representatif dari KPP Pratama Sukoharjo. Ia memaparkan seluk beluk hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM. Pada paparannya, Arif mengawali dengan menerangkan bagaimana peran UMKM terhadap perekonomian. "UMKM ini memiliki peran yang penting terhadap APBN," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan apa saja yang harus dilakukan seorang pengusaha agar taat pajak. “Jadi bapak dan ibu, sebagai seorang pengusaha nantinya wajib memiliki NPWP apabila sudah memiliki penghasilan," pungkasnya
Sedangkan narasumber kedua oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Tengah II Yamti Rakhmani. Dalam paparannya, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para UMKM yang bersedia meluangkan waktunya hadir dalam kegiatan ini. Kemudian, ia menekankan pada kesadaran pajak. "Sebetulnya bapak dan ibu sekalian, pajak ini manfaatnya sangat besar dan kita merasakannya setiap hari seperti pembangunan jalan raya dan sebagainya," jelasnya.
Kemudian ia juga mengklarifikasi isu yang menyatakan bahwa pajak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. "Pajak juga tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, karena kami ini punya alat ukurnya, apabila wajib pajak sudah tidak patuh contohnya, akan kami kirimkan SP2DK namun apabila sudah patuh maka tidak akan kami apa-apakan," ungkapnya. "Jadi tolak ukurnya bukan strata sosial, namun kepatuhan baik secara formil maupun material," imbuhnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan dengan diskusi tanya jawab sekaligus penutup. Penyelenggara acara berharap dengan adanya acara ini wajib pajak khususnya pelaku UMKM bisa memahami hak dan kewajiban perpajakan. Juga, tidak lupa agar mereka menjalankan hak dan kewajibannya secara baik dan benar.
- 61 views