Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melaksanakan kegiatan edukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2020 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Kecamatan Muara Pahu dan Kecamatan Penyinggahan (Rabu, 30/9). Bertempat di Aula Kantor Kec. Muara Pahu, Kab. Kutai Barat, edukasi ini dilakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dan berakhir pukul 12.00 WITA.

Syamsulhadi, Kepala KP2KP Sendawar didampingi Dewa Gde Mahardhika, pelaksana KP2KP Sendawar menjadi pemateri dalam edukasi yang dihadiri para petinggi dan perangkat desa ini. KP2KP Sendawar bermaksud untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa agar memahami kewajiban perpajakan dengan tepat.

Dalam paparan materinya, Syamsulhadi juga menjelaskan PMK-231/PMK.03/2020 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah kepada para peserta. "Ada banyak Surat Pemberitahuan tentang NPWP Instansi Pemerintah Baru tidak sampai ke kampung-kampung yang lokasinya jauh dari kota. Banyak kampung belum mengurus perubahan NPWP Instansi Pemerintah yang baru. Perlu diketahui bahwa PMK-231 ini berlaku sejak 1 Juli 2020. Dan pembayaran pajak untuk kegiatan yang diadakan bulan Juli dan seterusnya harus menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru," jelasnya.

Para peserta banyak mengeluhkan soal keterbatasan mereka yang berlokasi jauh dari kota untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebagai informasi, Kantor Kecamatan Muara Pahu berada di tepi Sungai Mahakam dan dapat ditempuh menggunakan jalur sungai dengan speedboat selama dua jam perjalanan dari Kecamatan Melak. Apabila menggunakan jalur darat, waktu yang ditempuh akan lebih lama karena kondisi jalan yang kurang memadai. Lokasi yang lumayan jauh ini membuat biaya transportasi tinggi. Selain kendala lokasi, kendala sinyal juga menjadi kendala bagi warga untuk mendapatkan informasi dari luar.

Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan ini, para perangkat desa di Kecamatan Muara Pahu dan Kecamatan Penyinggahan merasa sangat terbantu. Kegiatan ini akan terus dilakukan KP2KP Sendawar agar semua daerah di wilayah kerja KP2KP Sendawar teredukasi akan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.