
Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar rapat koordinasi bersama sembilan Pemerintah Kota/kabupaten dengan agenda pembahasan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara virtual melalui zoom meeting di Bandung (Senin, 5/10).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Zulkarnain Pasaribu ini dihadiri oleh perwakilan dari sembilan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Sembilan Pemerintah Kota/Kabupaten yang hadir adalah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi.
Dalam paparannya di awal acara, Zulkarnain menyampaikan poin-poin penting dari tujuan kerja sama yang tertuang dalam PKS yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah. Pemda memperoleh dana perimbangan sebagai unsur yang dominan dalam APBD. Dana perimbangan yang bersumber dari APBN, hampir 80% nya diperoleh dari pajak pusat.
Setelah pembahasan umum poin-poin penting PKS, Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran Kanwil DJP Jawa Barat I Kusno Kuntoaji menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan PKS yang meliputi kegiatan bersama antara kedua pihak DJP-Pemda. Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati oleh DJP dan Pemda, serta pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan. (SW)
- 26 views