
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Paringin mendatangi kantor desa di wilayah kerja KP2KP Paringin (Rabu, 9/9). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau pembayaran pajak atas pengelolaan dana desa yang dilaksanakan oleh bendahara desa.
Terhadap desa yang masih rendah setoran pajaknya, KP2KP Paringin mendatangi kantor desa untuk bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Desa serta Bendahara (Kaur Keuangan) mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pengeloaan dana desa.
Kunjungan ke kantor desa ini juga dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua bulan September 2020. Desa dengan kriteria tertentu, seperti pembayaran yang masih sedikit dan desa yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan akan didatangi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol Kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Kepala KP2KP Paringin Akhris Fauzi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan sosialisasi atau pemahaman terhadap Wajib Pajak khususnya bendahara desa terkait dengan aturan yang baru yaitu PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
- 25 views