Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengadakan tes cepat atau rapid test Covid-19 bagi seluruh pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), bertempat di Gedung Arsip lantai dua (Selasa, 11/8). Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua gelombang sejak Senin, 10 Agustus 2020. Tujuan dilaksanakan Rapid Test ini adalah sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas pada era tata normal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rapid Test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus korona. Seluruh pegawai menjalani Rapid Test dengan mengikuti prosedur protokol CHS (Cleanliness, Healthy, and Safety) sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 dengan tidak berkerumun dan tetap mengenakan masker. Waktu pelaksanaan Rapid Test dibagi menjadi 11 sesi untuk setiap gelombang. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan sesi terakhir berakhir pada pukul 10.45 WIB.

Pelaksanaan Rapid Test pada hari pertama diikuti oleh 40 pegawai dan 15 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sedangkan, sebanyak 50 pegawai dan 15 PPNPN mengikuti pelaksanaan Rapid Test pada hari kedua. Berdasarkan hasil pemeriksaan Imuno Serologi (Anti SARS-CoV-2 lgM dan Anti SARS-CoV-2 lgG) dengan metode Fluoroimunoassay pada Rapid Test tersebut, sebanyak 90 pegawai dan 30 PPNPN dinyatakan non-reaktif terhadap Covid-19.

Dengan diadakannya Rapid Test ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memberikan rasa aman kepada wajib pajak yang datang di KPP Pratama Cianjur. (VSSD/HA)