KPP Pratama Tanjung membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabalong yang berlokasi di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak (Rabu, 1/7). Pelayanan di era kenormalan baru ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Layanan perpajakan secara tatap muka di MPP ini kembali dibuka sejak Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabalong terhitung sejak 1 Juli 2020 MPP yang sempat terhenti karena pandemi virus Covid-19 sejak bulan Maret lalu. 

Berbagai instansi yang ada di Kabupaten Tabalong hadir untuk memberikan layanannya di MPP yang berlokasi di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak ini. Sabrina Titan Santoso, salah satu pegawai KPP Pratama Tanjung menuturkan bahwa pembukaan kembali layanan di MPP Tabalong merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan untuk wajib pajak.

“Selain melayani konsultasi perpajakan, loket KPP Pratama Tanjung di MPP ini dapat mempersingkat waktu wajib pajak dalam memperoleh Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid agar dapat langsung dilanjutkan proses perizinan usaha di loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tambahnya.