KP2KP Sangatta dan KPP Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi bertema "Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perkebunan Kelapa Sawit di Aula Kecamatan Sangkulirang yang berada tepat di samping kantor Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 29/7). Target sosialisasi ini adalah para pelaku usaha di bidang pertanian maupun perdagangan kelapa sawit yaitu petani dan koperasi sawit wilayah Kecamatan Sangkulirang dan Sandaran.

Sosialisasi diikuti oleh 20 pelaku usaha. Materi disampaikan oleh Account Representative yang membahas berbagai macam kewajiban perpajakan pada Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) khususnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Kecamatan Sangkulirang dan Sandaran memiliki potensi yang luar biasa di sektor pertanian kelapa sawit. Hal ini yang membuat KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta melihat pentingnya sosialisasi dilakukan. Meski di tengah pandemi Covid-19 tetapi penerimaan negara harus terus dimaksimalkan salah satunya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Materi sosialisasi secara garis besar membahas PPN di bidang kelapa sawit. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 menjelaskan bahwa penyerahan kelapa sawit oleh Pengusahan Kena Pajak (PKP) dikenai PPN, hal ini yang belum diketahui para pelaku usaha di wilayah kecamatan ini sehingga seringkali transaksi jual-beli Barang Kena Pajak tidak dikenakan PPN.

Diharapkan kedepannya pelaku usaha kelapa sawit yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak agar melakukan pemungutan PPN setiap melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak berupa kelapa sawit. Dengan demikian maka PKP secara tidak langsung akan bekerja sama dengan sesama PKP lainnya sehingga kewajiban perpajakan PPN dapat meningkat dan ekonomi Indonesia bertambah kuat.