Dampak pandemik COVID-19 selain mengubah cara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melayani wajib pajak, juga mengubah cara dalam memberikan sosialisasi kepada wajib pajak. Walaupun sosialisasi tatap muka tidak dapat dilaksanakan, pegawai KPP tetap mengedukasi dengan mengadakan sosialisasi perpajakan secara daring. Sosialisasi secara daring menjadi tren baru dalam dunia pelayanan publik, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar yang mengadakan kegiatan sosialisasi daring kepada wajib pajak melalui Google Meet di Denpasar (Kamis, 2/7).

Sosialisasi yang bertema Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 (PP Nomor 29 Tahun 2020) ini diikuti oleh 51 Wajib Pajak KPP Madya Denpasar. Sosialisasi dibuka pukul 10.00 WITA oleh Kepala KPP Madya Denpasar, Untung Supardi. “Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak/ Ibu Wajib Pajak yang telah menghadiri sosialisasi ini. Semoga apa yang akan kami sampaikan dapat bermanfaat bagi keberlangsungan usaha yang Bapak/ Ibu kelola ditengah pandemik ini,” tuturnya.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Account Representative yang sekaligus menjadi tim penyuluh KPP Madya Denpasar Ni Ketut Dian Juliantini. Dian mengawali paparan dengan menjelaskan latar belakang ditetapkannya peraturan ini, dan dilanjutkan dengan menjelaskan fasilitas-fasilitas pajak yang diatur. “Untuk Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/ atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%,” jelasnya.

Setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab di akhir sesi, sosialisasi ditutup pada pukul 12.00 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas sosialisasi daring ke depannya, wajib pajak yang telah mengikuti sosialisasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas sosialisasi yang telah dilaksanakan. “Sosialisasi-nya sudah bagus, jika ada perubahan atau isu terkini, bisa lebih sering diadakan sosialisasi seperti tadi, sebagai tambahan pengetahuan kami sebagai wajib pajak. Terima kasih,” ucap salah satu responden survei.