
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa mengadakan Edukasi Perpajakan secara daring mengenai aturan perpajakan bagi bendahara desa di Kabupaten Gowa melalui aplikasi konferensi video yang dilangsungkan di KP2KP Sungguminasa (Jumat, 10/07).
Kegiatan edukasi perpajakan daring kali ini membahas tentang aturan perpajakan baru yakni PMK-231/PMK.03/2019 tentang pedoman teknis, tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja dan pendapatan pemerintah, serta tata cara penyetoran dan pelaporan pajak.
Edukasi perpajakan melalui konferensi video ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Meskipun dilakukan tanpa tatap muka, para peserta antusias menyimak materi yang dipaparkan oleh Zulfikar, Plt. Kepala KP2KP Sungguminasa dan sebanyak kurang lebih 30 Bendahara Desa mengikuti kegiatan tersebut.
Dengan diterbitkannya NPWP Instansi oleh Direktorat Jenderal Pajak terdapat beberapa aturan yang mengalami pembaharuan, seperti dihapuskannya NPWP Bendahara yang lama dan kemudian diterbitkan NPWP baru per instansi, dengan hal tersebut diharapkan dapat merampingkan basis data NPWP Bendahara. Aturan terbaru lainnya, yaitu mengenai batasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut oleh Bendahara Instansi yang semula diberi batasan satu juta menjadi dua juta.
DJP berharap melalui kebijakan ini administrasi perpajakan bagi Instansi Pemerintah dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik. Beberapa hal tersebutlah yang mendorong KP2KP Sungguminasa untuk mengadakan Edukasi Perpajakan terhadap Bendahara Desa. Dengan diadakannya Edukasi Perpajakan ini, pihak KP2KP Sungguminasa berharap Bendahara Desa Kabupaten Gowa dapat memahami dan mengikuti aturan perpajakan baru yang diterbitkan oleh pemerintah ini.
- 29 views