Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Takalar mengadakan sosialisasi daring terkait PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang diikuti oleh para Bendahara Desa di wilayah Kabupaten Takalar melalui aplikasi video meeting di Takalar (Selasa, 7/7). Pemateri dalam sosialisasi kali ini yakni Kepala KPP Mikro Takalar yang membahas mengenai tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhandan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam penyampaiannya, Kepala KPP Mikro Takalar juga mengimbau agar para bendahara segera melakukan perubahan data untuk mendapatkan NPWP yang baru sehubungan dengan diterbitkannya NPWP Instansi Pemerintah secara jabatan yang terdaftar mulai tanggal 1 April 2020 dan akan digunakan untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bendahara yang akan berlaku pada masa Juli 2020.