Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menerima kunjungan bendahara dinas pemerintah di wilayah Kota Baubau untuk pengajuan perubahan data dalam rangka pelaksanaan PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah di Kota Baubau (Selasa, 30/6).
Kunjungan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Sebelum memasuki kantor, wajib pajak diukur suhu badannya menggunakan thermo gun, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan dan wajib menggunakan masker wajah. Jarak antrean juga dibatasi satu meter antar wajib pajak, selama pelaksanaan pelayanan pun interaksi antara petugas dengan wajib pajak juga berlangsung tanpa kotak fisik.
Selain perubahan data, bagi bendahara instansi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melampirkan pengajuan Surat Elektronik dan aktivasi akun PKP. Penghapusan NPWP tidak menghapuskan tunggakan pajak dari instansi vertikal yang berkaitan. Hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara tetap berupa pemotongan dan pemungutan (potput) serta melampirkan bukti-buktinya.
- 30 views