
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau memberikan pelayanan pada bendahara pemerintah dalam rangka penyampaian perubahan data dan pengajuan sertifikat elektronik serta aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan PKP di Baubau (Senin, 29/6). Hal ini merupakan syarat dari penghapusan NPWP yang diatur pada PMK-231/PMK.03/2019.
Sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, dokumen persyaratan penghapusan NPWP dicek terlebih dahulu oleh seksi pelayanan. Sebagai salah satu validator, pelaksana Seksi Pelayanan Ahya mengungkapkan beberapa bendahara pemerintah yang datang hanya untuk bertanya syarat-syarat penghapusan. “Alhamdulillah dokumen persyaratan sudah lengkap, paling yang kurang cuma materai,” ujar Ahya.
Mayoritas bendahara pemerintah yang datang berasal dari Buton Utara. Mereka beramai-ramai datang ke KPP Pratama Baubau karena ada arahan dari Account Representative Buton Utara agar segera mempersiapkan syarat penghapusan NPWP.
Kursi antrean dipadati oleh wajib pajak yang mengantre untuk dilayani. Protokol kesehatan dilaksanakan semaksimal mungkin dengan membuat antrean masuk kantor, pengukuran suhu dengan thermo gun dan masker bagi para wajib pajak. “Sudah pakai masker dan face shield, tinggal arahannya harus pas agar alur antreannya mengalir lancar," ujar Harisah saat mengarahkan wajib pajak.
- 46 views