
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu mengadakan acara edukasi perpajakan daring mengenai penerbitan NPWP Instansi Pemerintah melalui aplikasi Zoom Meeting di Palu (Senin, 6/7). Acara edukasi daring ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Peserta yang hadir sebanyak 88 instansi yang tersebar di Wilayah Kerja KPP Pratama Palu yaitu Kota Palu, Kab. Sigi, Kab. Donggala dan Kab. Parigi Moutong. Sebelum acara edukasi dimulai, peserta diajak untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPP.
Tujuan dari video conference ini adalah agar instansi pemerintah segera melakukan perubahan data atas Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru Instansi Pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Acara dibuka oleh Abdul Yusuf selaku Kepala KPPN Palu dan Fadlun S. Adam selaku Kepala Seksi Pelayanan mewakili Kepala KPP Pratama Palu.
Acara edukasi dibawakan oleh Teguh Imansyah selaku Petugas Penyuluh KPP Pratama Palu. Gannon Bridung Errinta Putra (Account Representative) dan Rian Pegawai KPPN Palu selaku Pemateri. Acara edukasi daring menggunakan aplikasi zoom yang tautannya dibagikan melalui grup WhatsApp. Acara edukasi dimulai pukul 09.00 – 11.00 WITA.
Abdul Yusuf dan Fadlun S. Adam berharap dengan diadakannya edukasi secara daring wajib pajak tetap dapat teredukasi secara mumpuni meskipun tidak mengikuti acara edukasi secara tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini.
"Mudah-mudahan sinergi antar instansi KPP Pratama dan KPPN Palu dapat memberi manfaat ke depan dan instansi pemerintah segera melaksanakan kewajibannya," ucap Abdul Yusuf.
- 124 views