Tim Penyuluh KPP Mikro Banjar menjadi narasumber dalam acara sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Banjar di Rumah Makan Bu Joko (Kamis, 25/6).

Acara yang bertajuk "Sosialisasi dan Diskusi Kewajiban Perpajakan Koperasi" tersebut berlangsung mulai jam 09.00- 11.30 WIB dan diikuti 20 orang peserta yang merupakan anggota Dekopinda dan perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DISKUKMP) Kota Banjar.

Ketua Dekopinda Kota Banjar, Hj. Kadidjan dalam sambutannya mengatakan acara tersebut diinisiasi oleh Dekopinda sebagai tindak lanjut atas kekhawatiran para pengurus koperasi tentang kewajiban perpajakannya. 

“Selama ini kami belum mengetahui kewajiban perpajakan secara rinci. Anggota pun banyak bertanya kepada kami. Sehingga kami rasa perlu mempertemukan anggota Dekopinda selaku pelaku koperasi dengan petugas perpajakan,” tuturnya.

.
Kepala KPP Mikro Banjar Ukar Sukarno menjelaskan berbagai kewajiban perpajakan untuk pelaku koperasi yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 atau PP 23 tahun 2018, PPh Pasal 4(2), PPN, dan PPh Pasal 25/29 Badan. 

"Kami harap, usai acara ini para anggota koperasi lebih paham tentang berbagai aturan pajak, sehingga tidak lagi ada keragu-raguan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Ukar.

Meski begitu, Ukar menyarankan untuk berkonsultasi langsung dengan jajarannya jika para pengurus koperasi menemui kesulitan. 

"Saya harap para pengurus koperasi ini menjadi wajib pajak aktif yang patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Apalagi tadi saat kegiatan berlangsung, mereka sangat antusias," imbuhnya.

Pada sesi tanya jawab peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar perpajakan, seperti  ketentuan penerapan tarif 10% terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU, juga tata cara perhitungan serta tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Masa. (G)