KP2KP Nunukan melakukan kegiatan edukasi terkait PMK-231/PMK.03/2019 tentang penerbitan NPWP baru bagi Instansi Pemerintah yang diadakan melalui aplikasi Zoom di KP2KP Nunukan (Rabu, 24/6). Edukasi kali ini diikuti oleh 88 peserta yang terdiri dari 37 satuan kerja (satker) KPPN Nunukan, 32 satuan kerja pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, dan 18 kecamatan yang tersebar di wilayah kabupaten Nunukan. 

Adapun pemateri pada edukasi tersebut adalah Agung Fariq Abdillah dan Ageng Wahyu Nugroho yang merupakan anggota tim penyuluh perpajakan KP2KP Nunukan. Acara dimulai pada pukul 09:00 WITA dengan sambutan Kepala KP2KP Nunukan Hadidhono. Dalam sambutannya, Hadidhono menekankan kepada bendahara Instansi Pemerintah untuk tertib administrasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ageng dan Agung. Ageng menjelaskan tentang pokok dan arah perubahan pada PMK-231/PMK.03/2019 mulai dari dasar hukum, latar belakang, pokok  pengaturan, dan aspek perpajakan bagi Instansi Pemerintah. Sedangkan, Agung menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan dari PMK-231/PMk.03/2019 mulai dari mekanisme penerbitan dan penghapusan NPWP, batasan level satuan kerja yang berhak diterbitkan NPWP Instansi Pemerintah, dan kapan NPWP baru tersebut mulai berlaku.

Acara tersebut disambut antusias oleh Wajib Pajak KP2KP Nunukan, terbukti pada sesi tanya jawab yang menanyakan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dan tantangan kedepan. Mereka berharap agar edukasi perpajakan lebih sering dilakukan ke depannya, karena dari sisi wajib pajak dituntut untuk memahami berbagai aturan baru terkait aspek perpajakan.

Sebagai penutup edukasi tersebut, Agung menekankan kepada wajib pajak untuk tertib administrasi dalam menggunakan NPWP baru tersebut karena ini merupakan momentum bagi Instansi Pemerintah untuk berbenah ke depannya.