Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan audiensi ke Claro Hotel & Convention Makassar di Kota Makassar guna melakukan pengambilan video testimoni pemanfaatan insentif pajak (Senin, 22/6). Anggiat Sinaga selaku GM Claro Hotel & Convention Makassar menyambut langsung rombongan Kanwil DJP Sulselbartra yang dipimpin Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Stefanus Siregar.
Sebagai salah satu hotel terbesar di Kota Makassar, Claro Hotel & Convention Makassar sendiri menjadi salah satu perusahaan yang telah memanfaatkan insentif pajak. Dalam narasi video, Anggiat Sinaga yang juga menjabat sebagai ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan mengatakan bahwa insentif pajak menjadi angin segar bagi pengusaha di tengah masa pandemi seperti ini.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak pun menjalankan program insentif pajak ini sebagai respon atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha. Insentif pajak sendiri mencakup PPh 21 yang ditanggung pemerintah, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengembalian pendahuluan PPN, dan PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah. Pemberian insentif ini pun akan berlangsung selama 6 bulan, mulai dari bulan April sampai dengan September 2020. Pemerintah sendiri berharap adanya insentif pajak ini dapat menjadi stimulus ekonomi yang membantu para pelaku usaha untuk bertahan di masa krisis pandemi ini.
- 51 views