KPP Pratama Palu mengadakan Kelas Pajak sesi terakhir tentang Pemanfaatan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 sesuai PMK-44/PMK.03/2020 secara daring melalui aplikasi Zoom di KPP Pratama Palu (Selasa, 23/6). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44/PMK.03/2020 memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pemotongan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN. Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan dan laporan realisasi melalui laman pajak.go.id.

"Insentif ini diberikan untuk penyelamatan dan pemberian stimulus ekonomi yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak. Sektor riil yang menyerap banyak tenaga kerja yang kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak melakukan PHK. Sebelumnya pemberian insentif diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020 dan sektor yang diberikan insentif diperluas sesuai PMK-44/PMK.03/2020. Kami harap dalam Kelas Pajak Daring melalui Zoom Meeting pagi ini Bapak/Ibu/KawanPajak dapat mengerti dan memahami tata cara pengajuan permohonan dan pelaporan insentif ini, sehingga dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya," jelas Erin Johana S.N selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palu dalam pembukaan kelas pajak.

Kelas Pajak secara daring ini berlangsung sejak tanggal 04 s.d. 23 Juni 2020 dengan 13 kegiatan yang diikuti oleh 428 peserta dengan narasumber yang melibatkan para Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III dan IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

"Dengan adanya kelas pajak secara daring, kami tetap memperoleh informasi perpajakan peraturan terbaru termasuk tentang insentif ini," ujar Khadijah salah seorang peserta kelas pajak. Terlebih untuk pengajuan dan laporan realisasi dapat disampaikan secara daring melalui situs web pajak.go.id.

Wajib pajak sangat antusias untuk mengetahui peraturan terbaru PMK-44 tersebut. Hal ini terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Kelas pajak ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi konferensi video Zoom Meeting sebagai salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, sehingga dengan di rumah saja wajib pajak masih tetap teredukasi.