
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan besarta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP di seluruh Indonesia serentak membuka kembali pelayanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Pada hari pertama dibuka, banyak wajib pajak yang datang langsung ke KP2KP Nunukan untuk memanfaatkan layanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Senin, 15/6).
KP2KP Nunukan menerapkan protokol kesehatan untuk menunjang layanan perpajakan secara tatap muka agar wajib pajak dan pegawai merasa aman dan nyaman. KP2KP Nunukan menyediakan alat deteksi suhu tubuh bagi wajib pajak dan pegawai, menyediakan face shield bagi satpam, dan menyediakan masker maupun vitamin bagi seluruh pegawai. Selain itu, KP2KP Nunukan juga menyiapkan hand sanitizer, memasang table shield di tempat pelayanan terpadu (TPT), dan mengatur tempat duduk bagi wajib pajak.
Wajib pajak yang datang ke KP2KP Nunukan harus memakai masker/face shieldf, dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), penerapan jaga jarak fisik di area kantor, dan penerapan hidup bersih dan sehat (PHBS). Agung, pegawai KP2KP Nunukan, berharap dengan adanya tatanan normal baru tersebut dapat ditaati dengan baik oleh wajib pajak sehingga dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
- 22 views