Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat kembali membuka layanan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan guna menjamin keselamatan pegawai dan juga wajib pajak (wp) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Makassar Barat (Senin, 15/6).
Dalam melaksanakan protokol kesehatan, para petugas di KPP Pratama Makassar Barat melayani wajib pajak dengan menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, juga menjaga jarak, memberikan salam tanpa harus berjabat tangan serta menyediakan sarana dan prasarana antara lain tempat cuci tangan dan hand sanitizer di beberapa titik. Bagi wajib pajak yang akan memasuki gedung, petugas akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker selama berada dalam gedung.
Namun layanan tatap muka tetap dibatasi dengan menyesuaikan kapasitas ruangan TPT dan Helpdesk serta membuka layanan pengambilan nomor antrean via aplikasi WhatsApp. Selain itu, layanan tatap muka juga dikecualikan untuk beberapa layanan yang dapat dilakukan secara online seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi/lupa EFIN, dan layanan VAT Refund di bandara. Meski begitu, unit kerja KPP Pratama masih bisa menerima konsultasi via daring dengan beragam kanal komunikasi yang dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Pihak KPP Pratama Makassar Barat pun senantiasa mengajak dan menyampaikan pesan pada wajib pajak untuk mengikuti seluruh prosedur Pencegahan Covid-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khususnya KPP Pratama Makassar Barat serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- 45 views