Seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan tatap muka, termasuk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Senin, 15/6). Layanan tatap muka ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama menghadapi kenormalan baru.
Namun begitu, beberapa layanan seperti pelaporan SPT secara elektronik (e-SPT), pembuatan kode pembayaran (billing), aktivasi EFIN, pembuatan NPWP tetap dilayani secara daring. Bukan tanpa alasan, pembatasan layanan ini bertujuan untuk membatasi jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Wajib pajak tidak perlu khawatir kendati terdapat beberapa layanan yang masih dilayani secara daring, KP2KP Pangkajene akan tetap cepat tanggap melayani baik secara daring maupun secara tatap muka.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak pun senantiasa mengimbau pegawai dan wajib pajak untuk selalu berhati-hati serta mengikuti seluruh protokol kesehatan dan juga menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
- 24 views