KPP Pratama Bandung Bojonagara menyelenggarakan edukasi perpajakan mengenai insentif untuk para wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 dalam format gelar wicara (talk show) melalui radio PR FM 107,5 News Channel Bandung (Jumat, 12/6).

Narasumber dalam acara ini adalah Hafidz Mufti, Account Repressentative KPP Pratama Bandung Bojonagara. Gelar wicara yang berlangsung pukul 08.00-09.00 WIB ini dapat diakses melalui radio, live instagram KPP Pratama Bandung Bojonagara, serta secara live streaming melalui internet.

Gelar wicara kali ini difokuskan untuk memberikan informasi kepada para wajib pajak UMKM yang ingin memanfaatkan insentif PPh Final 0,5% yang ditanggung pemerintah sesuai PMK 44/PMK.03/2020 karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. PMK-44 ini sendiri merupakan perluasan dari PMK-23 yang memuat empat stimulus fiskal. Dalam penjelasannya, Hafidz menyampaikan bahwa wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak ini harus menyampaikan laporan realisasi yang format dan dokumennya bisa diunduh di situs pajak.go.id.

Setelah itu, wajib pajak harus mengisi laporan realisasi dengan benar dan lengkap. Adapun batas akhir pengunggahan laporan adalah tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 hingga bulan September 2020. DJP akan memberikan peringatan berupa notifikasi kepada akun wajib pajak yang masih belum menyampaikan laporan realisasi hingga tanggal yang telah ditetapkan.

Berbagai insentif yang diberikan DJP selama masa pandemi Covid-19 menunjukkan upaya pemerintah untuk terus berusaha memberikan stimulus bagi perekonomian nasional, khususnya bagi para UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi virus Corona, terlebih dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tentunya membuat perputaran ekonomi melambat.(AW)