
KP2KP Nunukan memberikan edukasi insentif pajak terkait Covid-19 melalui live media sosial @pajaknunukan di facebook, twitter, dan instagram (Rabu, 10/6). Pada kesempatan ini edukasi difokuskan dengan melakukan simulasi pengajuan dan pelaporan insentif pajak terkait Covid-19 melalui laman www.pajak.go.id.
Simulasi yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dipandu oleh Ageng Wahyu Nugroho dan Cici Magdalena yang merupakan anggota tim penyuluh KP2KP Nunukan. Ageng dan Cici membuka simulasi tersebut dengan menekankan kepada wajib pajak untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk bisa menggunakan layanan tersebut. Mereka juga mengenalkan kepada wajib pajak tentang fitur layanan yang ada pada laman www.pajak.go.id beserta tata cara aktivasi fitur layanan yang digunakan dalam pengajuan dan pelaporan insentif pajak terkait Covid-19.
Lebih lanjut, Ageng dan Cici juga menyimulasikan secara detail pengajuan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, serta tata cara pelaporan bagi wajib pajak yang menggunanakan fasilitas tersebut.
Acara tersebut disambut antusias oleh wajib pajak KP2KP Nunukan, terutama para pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan yang mengalami penurunan omzet karena menurunnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Nunukan karena pandemi Covid-19. Namun, sebagian besar dari sektor usaha yang terdampak tidak mengetahui cara pengajuan fasilitas pajak tersebut. Salah satu wajib pajak mengaku kebingungan dalam pengajuan fasilitas insentif pajak terkait Covid-19, sehingga perlu dilakukan edukasi simulasi pengajuan dan pelaporan insentif pajak seperti ini.
Ageng berharap melalui acara tersebut, sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. "Sehingga insentif pajak ini dapat meringankan beban keuangan mereka," tambahnya.
- 57 views