KPP Pratama Karawang Selatan melaksanakan kelas pajak secara daring mengenai Sosialisasi Insentif Pajak Jilid II yakni PMK-44/PMK.03/2020 melalui media telekonferensi Zoom Meeting (Selasa, 19/5).
Materi yang disampaikan antara lain insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi. Peserta kelas pajak daring ini antusias dalam menerima materi dari narasumber.
Walaupun pelayanan tatap muka sedang dihentikan, KPP Pratama Karawang Selatan tetap melaksanakan penyuluhan berbasis daring untuk memastikan wajib pajak tetap mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai pelaporan SPT Tahunan dan informasi perpajakan lainnya.
- 36 views